Senin, 08 Januari 2018

Fiqih_Haji

HAJI

A.           Pengertian Haji
Menurut bahasa, haji berarti keinginan keras menuju ke suatu tempat yang sangat diagungkan. Sedangkan menurut syariat, haji berarti berangkat ke tempat yang suci untuk melakukan thawaf, sa’i, wukuf dipadang arafah dan seluruh amalan manasiknya.[1]

B.            Hukum Haji
Haji merupakan salah satu dari kelima rukun yang menjadi landasan berdirinya islam. Dasar diwajibkannya haji ini bersumber dari Al-Qur’an, Al Hadits dan Ijma’. Dasar yang bersumber dari Al-Qur’an adalah Firman Allah SWT. :
وأتموا الحج والعمرةلله.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umrah karena Allah.” (Al-Baqarah : 196)
Haji diwajibkan bagi orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya sebagaimana dalm Firman Allah SWT. yang artinya :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

C.            Hikmah Haji
Diantara hikmah haji adalah membersihkan jiwa dari semua pengaruh dosa. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW :
من حج هذا البيت فلم ير فث و
“Barangsiapa menunaikan haji ke rumah ini (ka’bah) dan ia tidak melakukan rafats (senggama) serta tidak berbuat fisik, maka akan keluar dari dosa-dosanya, seperti hari dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun Alaih)
D.           Syarat Wajib Haji
1.        Islam
2.        Berakal
3.        Baligh
4.        Merdeka
5.        Mampu (kuasa)
E.            Macam-macam Haji
Macam-macam haji yang dimaksud disini ialah dilihat dari segi cara pelaksanaannya. Haji dibagi kepada tiga macam : haji ifrad, tamattu dan haji qiran.
1.        Qiran
Arti qiran adalah mengerjakan amalan ihram di miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Ketika bertalbiyah mengucapkan : “Labbaikabi Hajji wa Umratin” (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk Haji dan Umrah). Dalam hal ini menuntut orang yang mengerjakan ihram untuk tetap pada ihramnya hingga selesai mengerjakan amalan-amalan haji dan umrah secara keseluruhan.
2.        Tamattu’
Tamattu’ berarti melakukan umrah pada bulan haji. Kemudian melakukan ibadah haji pada tahun yang bersamaan. Disebut dengan tamattu’ karena memanfaatkan waktu untuk melaksanakan dua manasik pada bulan haji dalam satu tahun, tanpa harus kembali kenegeri asal. Karena orang yang mengerjakan tamattu’ memanfaatkan waktu untuk melaksanakan dua manasik pada bulan haji dalam satu tahun, tanpa harus kembali kenegeri asal. Karena, orang yang mengerjakan tamattu’ ini dapat bersenang-senang setelah melaksanakan tahallul, yaitu menikmati apa yang boleh dilakukan oleh orang-orang yang berihram, diamana wanita muslimah boleh mengenakan pakaian, wewangian dan lain sebagainya.
Ibnu Hajar mengatakan, “yang menjadi pendapat dari jumhur ulama adalah, bahwa tamattu’ merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang yang menyatukan antara haji dan umrah dalam satu perjalanan pada bulan haji, dalam waktu satu tahun. Akan tetapi hendaknya ia mendahulukan umrah di Makkah.”
3.        Ifrad
Ifrad berarti mengerjakan ihram hanya untuk haji saja dari miqat. Ketika melafadzkan talbiyah mengucapkan: “Labbaika Bi Hajjin” (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk Haji). Ia masih tetap berihram sehingga selesai menunaikan seluruh amalan haji. Setelah itu jika menghendaki ia diperbolehkan berumrah.
F.        Sunnah-sunnah Haji
1.        Berangkat ke Mina pada hari Tarwiyah, yaitu pada tanggal Dzulhijjah dan bermalam (satu malam) disana. Tidak bertolak darinya, kecuali setelah terbitnya matahari, agar dapat mengerjakan shalat lima waktu disana.
2.        Berada di Namira setelah syawal dan menjama’ sekaligus mengqashar shalat dzuhur dan ashar secara berjamaah.
3.        Mendatangi arafah setelah mengerjakan shalat dzuhur serta ashar yang dikerjakan secara berjamaah. Dilanjutkan dengan mengerjakan wukuf ditempat yang sama (Arafah) disertai dengan dzikir dan berdo’a kepada Allah sampai matahari terbenam.
4.        Mengakhirkan shalat maghrib sampai di Muzdalifah, lalu menjama’ shalat maghrib dan isya’ disana.
5.        Wukuf di Msy’aril Haram (Bukit Quzah di Muzdalifah) dengan menghadap kiblat sembari berdzikir dan berdo’a kepada Allah SWT.
6.        Melakukan secara tertib antara pelemparan jumrah, penyembelihan binatang kurban, pemotongan rambut dan tawaf ifadhah.
7.        Melakukan thawaf ziarah pada hari nahar, sebelum terbenamnya matahari.
G.       Rukun Haji
1.        Ihram
2.        Wukuf
3.        Tawaf Ifadah
4.        Sa’i
5.        Tahallul
6.        Tertib
H.      Perkara-perkara yang Diharamkan Didalam Ihram
a.    Menggunakan pakaian yang dijahit
b.    Menutupi kepala untuk yang laki-laki dan yang wanita harus menutupi muka serta kedua telapak tangan
c.    Menggunakan sesuatu yang berbau harum, baik itu laki-laki maupun wanita
d.   Memberi minyak rambut pada rambut kepala dan jenggot
e.    Mencukur atau mencabut rambut
f.     Memendekan kuku
g.    Bersetubuh
h.    Memburu binatang
i.      Akad nikah
j.      Memotong tanaman ditanah suci[2]



[1] Labib MZ, Risalah Fiqih Wanita, Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005, h. 281.
[2] Labib MZ, Risalah Fiqih Wanita, Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005, h. 381.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keimanan

                                                                  Pengertian Iman Kata Iman berasal dari  bahasa Arab  yang artinya...