SHALAT
A. Pengertian Shalat
Secara etimologis, shalat berarti do’a, sebagaimana
difirmankan Allah SWT. yang artinya: “Berdo’alah untuk mereka, karena
sesungguhnya do’a kalian itu dijadikan ketentraman bagi jiwa mereka.” (Attaubah
: 103)[1]
Adapun menurut syari’at, shalat berarti ekspresi dari
berbagai gerakan sebagaimana diketahui. Jika dalam suatu dalil terdapat
perintah dan petunjuk shalat, maka hal itu berarti seacara lahiriah kembali kepada
shalat dalam pengertian syariat. Shalat merupakan kewajiban yang ditetapkan
melalui Al-Qur’an, Al Hadits dan Ijma’ ketetapan dalam Al-Qur’an disebutkan
melalui firmannya :
وَأَقِيمُواالصَّلاةَوَآتُواالزَّكَاةَوَارْكَعُوامَعَالرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah
zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS.al Baqarah(2) : 43)
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ
وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Artinya: “Peliharalah
segala sholat (mu), dan (peliharalah) sholat wusthaa. Berdirilah karena Allah
(dalam sholatmu) dengan khusyuk.” (QS.al
Baqarah(2):238)
B. Syarat-syarat Shalat
1.
Suci, yaitu suci badan, tempat
dan pakaian
2.
Shalat pada waktunya
3.
Menutup aurat
4.
Menghadap kiblat
5.
Sudah baligh dan berakal
C. Pembagian Shalat
1.
Shalat wajib
a.
Shalat Subuh
b.
Shalat Dzuhur
c.
Shalat Ashar
d.
Shalat Maghrib
e.
Shalat Isya
2.
Shalat Sunnah
a.
Shalat Sunah Tahajud
b.
Shalat Sunah Dhuha
c.
Shalat Sunah Istikharah
d.
Shalat Sunah Taubat
e.
Shalat Sunah Tasbih
f.
Shalat Sunah Hajat
g.
Shalat Sunah Safar
h.
Shalat Sunah Rawatib
i.
Shalat Sunah Iatisqo
j.
Shalat Sunah Witir
k.
Shalat Tahiyyatul Masjid
D. Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah
satu rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai
berikut :
1.
Berhadats
2.
Terkena Najis yang tidak
dimaafkan
3.
Berkata-kata dengan sengaja
di;luar bacaan shalat
4.
Terbuka auratnya
5.
Mengubah niat, missal ingin
memutuskanshalat (niat berhenti shalat)
6.
Makan atau /minum.walau sedikit
7.
Bergerak tiga kali berturut-turut,
diluargerakan shalat
8.
Membelakangi kiblat
9.
Menambah rukun yang berupa
perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja
10. Tertawa
terbahak-bahak
11. Mendahului
Imam dua rukun
12. Murtad
atau keluar dari Islam
E. Hikmah Shalat
Shalat lima waktu bisa membawa
pelakunya berbuat adil dan mensucikan serta mendekatkan diri kepada Allah Azza
wa Jalla sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi hari kiamat kelak.
Sebagaimana shalat juga mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar.
Dalam hal ini Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya:
“Dan dirikanlah shalat,
sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar.” (Al Ankabut : 45)[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar